Pengangkatan Kepala Sekolah di Kendari Disoal, Dapodik dan BKN Tak Sinkron

0

Kendari – Proses pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah (KS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuai sorotan serius. Hingga akhir Januari 2026, status kepegawaian sejumlah guru dan kepala sekolah disebut belum jelas dan menimbulkan kekacauan administrasi di berbagai sistem kepegawaian nasional.

Seorang mantan kepala sekolah di Kota Kendari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, guru yang telah dilantik sebagai kepala sekolah masih tercatat sebagai guru di sekolah asalnya. Sementara itu, kepala sekolah yang diberhentikan justru masih tercatat aktif sebagai kepala sekolah dalam sistem Dapodik dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini kondisi yang sangat tidak normal. Kami diberhentikan, tapi status di sistem masih kepala sekolah. Sementara yang dilantik juga belum berubah statusnya secara administrasi,” ungkapnya.

Pelantikan Dinilai Janggal

Masalah ini bermula dari pelantikan 111 kepala sekolah yang dilaksanakan pada 12 Desember 2025 di Aula Teporumbua Balai Kota Kendari. Undangan pelantikan disebut hanya disampaikan sekitar satu jam sebelum acara berlangsung.

Dalam pelantikan tersebut, dibacakan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Kepala Sekolah. Namun, menurut sumber, SK tersebut tidak mencantumkan pemberhentian secara eksplisit bagi kepala sekolah lama, serta tidak disertai penugasan kembali sebagai guru bagi mereka yang diberhentikan.

Ironisnya, penempatan unit kerja baru bagi kepala sekolah yang diberhentikan baru diterbitkan pada awal Januari 2026 setelah SK tersebut direvisi.

Diduga Langgar Permendikdasmen

Pemberhentian sejumlah kepala sekolah dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya Pasal 28 yang mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.

Beberapa kepala sekolah yang diberhentikan diketahui masih aktif, memiliki kinerja baik, bahkan ada yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara dalam ajang Apresiasi GTK Nasional November 2025. Selain itu, terdapat pula kepala sekolah yang menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat kota.

“Tidak ada alasan administratif maupun kinerja yang bisa membenarkan pemberhentian kami. Ini murni kebijakan sepihak,” tegas sumber tersebut.

Pengangkatan Tanpa Sertifikat CaKep

Masalah lain yang mencuat adalah pengangkatan kepala sekolah baru yang diduga belum memiliki Sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah (CaKep), padahal sertifikat tersebut merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Kondisi ini dinilai merugikan guru-guru lain yang telah mengikuti dan lulus diklat CaKep, sekaligus mencederai prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN.

Sorotan Periodisasi dan ASN Tanpa Unit Kerja

Selain persoalan syarat kompetensi, proses pelantikan juga diduga melanggar ketentuan periodisasi penugasan. Beberapa kepala sekolah disebut telah menjabat lebih dari dua periode, bahkan ada yang tetap dipertahankan meski memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, kepala sekolah yang diberhentikan justru belum memiliki unit kerja definitif selama beberapa minggu, kondisi yang dinilai melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan setiap ASN memiliki kejelasan penempatan kerja.

Dugaan Nepotisme dan KKN

Sumber juga mengungkap adanya indikasi kuat praktik nepotisme dalam pengangkatan kepala sekolah. Disebutkan, terdapat satu keluarga besar yang terdiri dari suami-istri serta dua saudara kandung yang sama-sama diangkat sebagai kepala sekolah.

Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan praktik suap untuk menduduki jabatan kepala sekolah, meskipun hingga kini masih sebatas informasi internal yang belum dapat dibuktikan secara hukum.
Dilaporkan ke Kementerian

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak yang merasa dirugikan telah menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mereka meminta dilakukan audit investigatif, pemeriksaan terhadap pejabat terkait, serta pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran regulasi dan indikasi tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan pelanggaran tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here